//]]> Skip to main content

Pengetahuan Dasar Tentang Koperasi

KOPERASI ADALAH Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

ANGGARAN DASAR KOPERASI
  1. Daftar Nama Pendiri
  2. Nama dan Tempat Kedudukan
  3. Maksud dan Tujuan Serta Bidang Usaha
  4. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
  5. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
  6. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
  7. Ketentuan Mengenai Permodalan
  8. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
  9. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
  10. Ketentuan Mengenai Sanksi
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
  1. Kenaggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota
  3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  4. Kerjasama antar koperasi
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  6. Kemandirian
  7. Pendidikan perkoperasian
PERBEDAAN KOPERASI DAN PERSEROAN TERBATAS (PT)


BENTUK KOPERASI
  1. Koperasi Primer : Terdiri dari minimal 9 orang anggota
  2. Koperasi Sekunder : Terdiri dari minimal 3 badan hukum koperasi
JENIS - JENIS KOPERASI
  1. Koperasi Konsumen
  2. Koperasi Jasa
  3. Koperasi Simpan Pinjam
  4. Koperasi Produsen
  5. Koperasi Pemasaran
KEANGGOTAAN KOPERASI
  1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi
  2. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
  3. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi
  4. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
  5. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
PERANGKAT ORAGNISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota menetapkan :
  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian sisa hasil usaha
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi 
B. Pengurus, Dipilih dari dan oleh anggota
Pengurus Bertugas :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya;
  2. Memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  3. Menyelenggarakan rapat anggota;
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan invertaris secara tertib;
  6. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
C. Pengawas, Dipilih dari dan oleh anggota
Pengawas Bertugas:
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan di pertanggung jawabkan pada saat Rapat Anggota
PERMODALAN KOPERASI
A. Permodalan Sendiri, terdiri dari :
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
B. MODAL PINJAMAN
  1. Anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
  3. Bank dan lembaga
  4. Penerbitan obligasidan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah
C. MODAL PENYERTAAN
  1. Pemerintah
  2. Masyarakat
  3. Badna usaha
  4. Badan - badan lainnya
WILAYAH KENAGGOTAAN KOPERASI
  1. Wilayah keanggotaan kabupaten/kota : KTP Anggota berasal dari satu kabupaten/kota
  2. Wilayah keanggotaan Kabupaten/Kota pada Provinsi: KTP Anggota sudah berbeda satu Kab/Kota pada satu provinsi
  3. Wilayah kenaggotaan lintas provinsi : KTP Anggota sudah berbeda satu provinsi
KEUNTUNGAN BERKOPERASI

Sumber : Tata cara Pendirian dan Pembinaan Perkoperasian

Semoga Bermanfaat...
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar