//]]> Skip to main content

Karakteristik Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM)

Karakteristik UMKM merupakan sifat atau kondisi faktual yang melekat pada aktifitas usaha maupun perilaku pengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya. Karakteristik ini yang menjadi ciri pembeda antar pelaku usaha sesuai dengan skala usahanya. Menurut Bank Dunia, UMKM dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu:
  1. Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang);
  2. Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang); dan
  3. Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga 300 orang)
Ilustrasi UMKM di Indonesia

Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
  1. UMKM sektor informal, contohnya pedagang kaki lima.
  2. UMKM Mikro adalah para UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
  3. Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut UMKM dijelaskan sebagai: “Sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”

KARAKTERISTIK UMKM DAN USAHA BESAR
Tabel 1. Karakteristik UMKM dan Usaha Besar

Ukuran Usaha

Karakteristik

Usaha Mikro

§ Jenis barang/komoditi tidak selalu tetap; sewaktu-waktu dapat berganti.

§ Tempat usahanya tidak selalu menetap; sewaktu-waktu dapat pindah tempat.

§ Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun.

§ Tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.

§ Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.

§ Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah.

§ Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian sudah akses ke lembaga keuangan non bank.

§ Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

§ Contoh: Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar.

Usaha kecil

§ Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.

§ Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindahpindah.

§ Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana. Keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga.

§ Sudah membuat neraca usaha.

§ Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

§ Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha.

§ Sebagian sudah akses ke perbankan dalam keperluan modal.

§ Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

§ Contoh: Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.

Usaha menengah

§ Memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi.

§ Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.

§ Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan.

§ Sudah memiliki persyaratan legalitas antara lain izin tetangga.

§ Sudah memiliki akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan.

§ Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

§ Contoh: Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Usaha Besar

Usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.


Tabel 2. Kriterian UMKM dan Usaha Besar Berdasarkan Aset dan Omset

Ukuran Usaha

Kriteria

Aset

Omset

Usaha Mikro

Maksimal Rp. 50 juta

Maksimal 300 juta

Usaha Kecil

>50 juta – 500 juta

>300 juta – 2,5 miliar

Usaha Menengah

>500 juta – 10 miliar

>2,5 miliar – 50 miliar

Usaha Besar

>10 miliar

>50 miliar


Selain itu, berdasarkan aspek komoditas yang dihasilkan, UMKM juga memiliki karakteristik tersendiri antara lain:
  1. Kualitasnya belum standar. Karena sebagian besar UMKM belum memiliki kemampuan teknologi yang memadai. Produk yang dihasilkan biasanya dalam bentuk handmade sehingga standar kualitasnya beragam.
  2. Desain produknya terbatas. Hal ini dipicu keterbatasan pengetahuan dan pengalaman mengenai produk. Mayoritas UMKM bekerja berdasarkan pesanan, belum banyak yang berani mencoba berkreasi desain baru.
  3. Jenis produknya terbatas. Biasanya UMKM hanya memproduksi beberapa jenis produk saja. Apabila ada permintaan model baru, UMKM sulit untuk memenuhinya. Kalaupun menerima, membutuhkan waktu yang lama.
  4. Kapasitas dan daftar harga produknya terbatas. Dengan kesulitan menetapkan kapasitas produk dan harga membuat konsumen kesulitan.
  5. Bahan baku kurang terstandar. Karena bahan bakunya diperoleh dari berbagai sumber yang berbeda.
  6. Kontinuitas produk tidak terjamin dan kurang sempurna. Karena produksi belum teratur maka biasanya produk-produk yang dihasilkan sering apa adanya.
Sumber : Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

 Semoga Bermanfaat...
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar