//]]> Skip to main content

Perlengkapan Komunikasi Kapal Perikanan

Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, telekomunikasi diartikan setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Alat telekomunikasi diartikan setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

Adapun perangkat telekomunikasi diartikan sebagai sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan di wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang dilaksanakan melalui sertifikasi. Alat dan perangkat telekomunikasi terdiri atas 4 (empat) kelompok yaitu (Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, 2008):
  1. Kelompok jaringan network yaitu kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di jaringan utama (core network). Contohnya sistem switch satelit (GMDSS) dan transmisi satelit.
  2. Kelompok akses adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di antara jaringan utama (core network) dan terminal serta antarjaringan utama. Contohnya transmitter antenna untuk jaringan telekomunikasi publik dan stasiun bumi, pemancar radio maritim, serta pemancar radio navigasi untuk jaringan telekomunikasi non-publik.
  3. Kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipmen/CPE) adalah kelompok alat telekomunikasi yang penempatannya di ujung jaringan akses/pengguna.  Contohnya modem kabel, terminal GSM 900/1800 MHz (handphone/hp), terminal radio trunking, wi-fi/wireless LAN, serta modem satelit untuk jaringan telekomunikasi publik, dan radio amatir, Very Small Aperture Terminal (VSAT), HT, Bluetooth, wi-fi/wireless LAN, serta Radio Frequency Identification Device (RFID) untuk jaringan telekomunikasi non-publik.
  4. Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi adalah kelompok alat dan perangkat yang digunakan sebagai pendukung pada alat dan perangkat telekomunikasi. Alat dan perangkat jenis ini tidak wajib disertifikasi. Contohnya receiver antenna, menara pemancar telekomunikasi, dan terminal GPS.
Adapun penggunaan alat dan perangkat yang menggunakan medium spektrum frekuensi tersebut harus melalui Izin Stasiun Radio (ISR) serta harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Spektrum frekuensi juga tidak boleh diganti atau diubah di luar frekuensi ber-ISR (Direktur Operasi Sumber Daya, 2013). Penggunaan spektrum frekuensi radio pada alat dan perangkat telekomunikasi dapat diklasifikasi sebagai berikut:
A. Dinas Tetap dan Bergerak Darat
  1. Dinas Tetap antara lain: microwave link, komunikasi HF, dan wireless broadband.
  2. Dinas bergerak darat antara lain: radio trunking, komunikasi data, sistem komunikasi radio konvensiona/komrad/konsesi dengan perangkat repeater, rig/mobile-unit, Handy-Talky (HT).
B. Non-Dinas Tetap dan Bergerak Darat
  1. Dinas penyiaran antara lain: radio siaran dan televisi siaran.
  2. Dinas maritim antara lain: stasiun kapal dan stasiun pantai.
  3. Dinas satelit antara lain: stasiun angkasa dan stasiun bumi.
  4. Dinas penerbangan antara lain: stasiun pesawat udara dan stasiun darat-udara (ground-to-air).
PERLENGKAPAN KOMUNIKASI KAPAL PERIKANAN
Perlengkapan komunikasi (communication equipment) terdiri dari perlengkapan komunuikasi internal dan komunikasi eksternal. Perlengkapan komunikasi internal terdiri dari peralatan komunikasi khusus( antar anjungan, kamar mesin, dan ruang kemudi).

Peralatan komunikasi ke berbagai ruangan (public addressor). Perlengkapan komunikasi eksternal adalah semua perlengkapan yang digunakan untuk berkomunikasi antar kapal atau stasiun radio, baik untuk berkomunikasi biasa (SSB, VHF) maupun dalam keadaan darurat seperti Global Marine Distress Satelite System (GMDSS) , Electronic Chart Display and Information Systems (ECDIS) dan Emergency Position Indicating Radio Beacon EPIRB.

GMDSS

ECDIS dan EPIRB

VHF

Sumber : Supardi Ardidja. Kapal Penangkap Ikan. Sekolah Tinggi Perikanan Teknologi Penangkapan Ikan. Jakarta. 2007

Semoga Bermanfaat...
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar